Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002. Media sebut ini sebagai Perppu Kebiri. Sebutan media itu tidak salah karena perppu yang di tandatangani Presiden Jokowi pada 25 Mei 2016. Peraturan ini berlaku sejak di tandatangani, mengadopsi hukuman mati dan pidana tambahan kebiri dan pemasangan cip. Pidana tambahan kebiri itu menuai kontroversi karena berpotensi melanggar H ak A sasi M anusia (HAM). Selain ada yang kontra, ada juga yang mendukungnya. Komisi Nasional HAM menilai pengebirian melanggar HAM. Pengebirian bukan solusi atas maraknya pemerkosaan. Meskipun hukum harus menimbulkan efek jera, hukum tidak boleh melanggar prinsip kemanusiaan. Pendapat senada disampaikan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Perppu kebiri dibuat seperti terburu-buru dan cenderung reaktif. Pemberatan hukum dan penetapan pidana tambahan yang tidak lazim mempersyaratkan sistem peradilan yang bersih. Apakah peradilan kit